Wanita yang muslimah lagi shalihah yaitu wanita yang bukan sekedar wanita, tetapi wanita yang menghiasi hatinya dengan hiasan ketakwaan, mendandani sikapnya dengan akhlak dan budi pekerti yang luhur, serta menutup auratnya dengan busana yang syar’i.
Bagaimanakah busana syar’i yang dimaksud ? Berikut penjelasan dari Syeikh Yusuf Qardhawi yang ku kutip dari bukunya yang berjudul (Fatwa-fatwa Kontemporer jld I ):
Busana syar’i atau pakaian yang sesuai dengan aturan syari’at Islam yaitu yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan oleh al-Qur’an dalam firman Allah (….apa yang biasa tampak), yang menurut pendapat yang lebih kuat mengenai penafsiran ayat tersebut ialah mukan dan dua telapak tangan.
2.Tidak tipis dan tidak menampakkan bentuk badan, Rasulullah bersabada : “Diantara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berjalan dengan lenggak lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Maksud :berpakaian tetapi telanjang” yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat, sehingga dapat mensifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.
3.Tidak membentuk batas-batas bagian tubuh dan tidak menampakkan bagian-bagian yang cukup menimbulkan fitnah sekalipun tidak tipis. Karena mode pakaian barat telah disebarkan ditengah-tengah masyarakat kita kadang-kadang tidak tipis tetapi menampakkan batas-batas (lekuk2) tubuh dan bagian-bagian yang menimbulkan fitnah. Setiap bagian tubuh tampak batas-batasnya sehingga dapat membangkitkan syahwat. Wanita- wanita yang menggunakan pakaian seperti itu adalah wanita-wanita “ yang berpakaian tetapi telanjang” yang terkena ancaman hadis diatas. Pakaian semacam ini dapat merangsang dan lebih dapat menimbulkan fitnah dari pada pakaian yang tipis.
4.Bukan merupakan pakaian khusus bagi laki-laki.
Sudah dikenal bahwa laki-laki mempunyai pakaian khusus laki-laki dan wanita juga mempunyai pakaian khusus wanita. Apabila laki-laki biasa mengenakan pakaian tertentu yang dikenal sebagai pakaian laki-laki maka wanita tidak boleh memakaianya, karena yang demikian itu haram baginya, sebab Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki.
Itulah diantaranya beberapa kriteria yang wajib dipenuhi bagi muslimah yang shalehah dalam hal berbusana. Bagi seorang muslimah busana bukan lah sebagai hiasan tetapi lebih kepada merupakan sebuah identitas dan karakter bagi dirinya yang akan membedakannya dari wanita-wanita musyrik, fasik, munafik dsb.
Wahai ukhtifillah…. yang menutupi tubuhmu dengan busana syar’i…Allah menyayangimu, melindungimu dari mata-mata yang penuh syahwat, terhindar dari perbuatan maksiat, menjauhkanmu dari neraka dan menjanjikan syurga. [na-sya84.blogspot.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar